Fitur Penonaktifan Tendik digunakan oleh Admin PT untuk mengelola status keaktifan tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan perguruan tinggi, misalnya karena alih fungsi, pensiun, atau sebab lainnya.
Di bawah ini adalah alur berupa tabel secara keseluruhan proses registrasi Pendidik atau Dosen dari sisi Admin PT:
1. Admin PT mengakses laman https://sister.kemdiktisaintek.go.id/. Masukkan Username/Email dan Password Anda sebagai Admin PT.
2. Pada halaman utama dashboard SISTER, pilih menu “Manajemen PTK” dari menu bar sebelah kiri platform SISTER Anda. Pilih kolom ‘Penonaktifan Tendik’ dengan klik tombol “Selengkapnya”.

3. Admin PT akan diarahkan pada halaman utama ‘Penonaktifan Tendik’’. Terdapat beberapa pengajuan penonaktifan berdasarkan status:
- Draft: Pengisian data ajuan yang belum diselesaikan prosesnya hingga selesai. Admin PT yang menekan tombol “Simpan Sebagai Draft”, akan dapat melanjutkan draft ajuan dari Dosen terkait dan tersimpan pada kolom “Draft”.
- Diajukan: Data Dosen yang telah Admin PT ajukan untuk dilakukan penonaktifan sebelumnya.
- Disetujui: Menampilkan daftar pengajuan Dosen yang telah dilakukan verifikasi dan validasi kesesuaian datanya oleh Tim Validator Pusat, serta telah disetujui.
- Ditolak: Menampilkan daftar pengajuan mutasi eksternal Dosen yang ditolak oleh Tim Validator Pusat setelah melalui proses verifikasi dan validasi data. Lihat pada bagian ‘Keterangan Periksa’, berisikan catatan penolakan dari Tim Validator Pusat.

4. Untuk membuat pengajuan Penonaktifan Tendik, klik tombol “Buat Ajuan Baru
5. Admin PT akan diarahkan ke halaman pemilihan Dosen yang ingin dilakukan penonaktifan. Admin PT dapat mengetikkan ‘Nama Dosen’ yang dimaksud.
6. Pada Nama Dosen yang dimaksud, klik tombol “Pilih Tendik” di sisi kanan layar Anda.

7. Setelah memilih tendik, akan muncul opsi untuk menentukan status terbaru. Pilih jenis penonaktifan yang sesuai, misalnya: “Tidak Aktif” , memilih alasan, misalnya: “Diberentikan dengan hormat” dan memilih tanggal mulai tidak aktif sesuai surat pernyataan.

8. Unggah dokumen pendung “SK Pemberhentian/Lolos”.
9. Klik “Ajukan Perubahan Status Keaktifan” untuk mengajukan Penonaktifan Tendik.
10. Klik checkbox dan Klik “Kirim Ajuan”.

11. Selanjutnya klik “Riwayat Ajuan” untuk melihat hasil rincian dosen dan status yang telah diajukan Penonaktifan.

12. Pada halaman rincian ajuan bisa melihat detail data dosen yang diajukan dan proses pengajuan.

13. Klik “Lihat Dokumen” jika ingin melihat detail dokumen yang telah diajukan

14. Kembali ke halaman utama submenu ‘Penonaktifan Tendik’, Pada tabel daftar ajuan, Anda dapat melihat informasi nama dosen yang diajukan, disetujui dan ditolak.

15. Klik “Selengkapnya” untuk melihat rincian yang diajukan
16. Klik gambar “Delete” untuk membatalkan ajuan