Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya Nomor 1116/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 30 April 2026, terdapat penyesuaian linimasa proses penilaian usulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) untuk Lektor Kepala dan Profesor Gelombang I Tahun 2026.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas proses penilaian serta memastikan seluruh tahapan berjalan secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel melalui sistem SISTER.


Ketentuan untuk Usulan BUP

Perlu diperhatikan bahwa linimasa penilaian usulan kenaikan JAD untuk dosen dengan Batas Usia Pensiun (BUP), khususnya untuk periode 1 Juli 2026 hingga 1 Januari 2027, tidak mengalami perubahan.

Linimasa tersebut tetap mengacu pada surat Direktur Sumber Daya Nomor 1010/DST/B4/DT.04.01/2026 tanggal 21 April 2026.


Linimasa Terbaru (Non-BUP)

Berikut adalah rincian linimasa terbaru untuk usulan kenaikan JAD dosen non-BUP:

  • Penarikan usulan: 30 Mei 2026 (pukul 23.59 WIB)
  • Penilaian usulan: 3 Juni – 30 Juni 2026
  • Pengajuan usulan revisi: 3 Juli – 10 Juli 2026
  • Validasi dan pengesahan revisi: 5 Juli – 12 Juli 2026
  • Penilaian usulan revisi: 13 Juli – 2 Agustus 2026

Ketentuan Tambahan

Selain perubahan linimasa, terdapat ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan oleh pengusul, yaitu:

Dokumen uji kemiripan (similarity) karya ilmiah wajib dilengkapi dengan:

  1. Sumber-sumber yang dikecualikan (exclude)
  2. Penjelasan terkait protokol pelaksanaan uji similarity

Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan integritas karya ilmiah yang diajukan dalam proses kenaikan jabatan akademik.
 

Diharapkan seluruh perguruan tinggi dan pihak terkait dapat menyesuaikan proses pengusulan sesuai dengan linimasa terbaru ini. Kepatuhan terhadap jadwal dan kelengkapan dokumen menjadi kunci dalam kelancaran proses kenaikan jabatan akademik dosen.